Pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) mendatangi TPS sesuai dengan yang tertera dalam Surat Pemberitahuan Memilih (Formulir C6)
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membuka kotak suara dan memeriksa perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, Ketua KPPS menjelaskan tata cara pemberian suara.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menerima Formulir C6 dan memeriksa nama pemilih dalam DPT Pemilih dipersilakan menunggu di dalam tenda TPS hingga namanya dipanggil oleh Petugas KPPS
Petugas KPPS memberikan surat suara kepada Pemilih Pemilih membuka lembar surat suara tersebut di hadapan Petugas guna menghindari ditemukannya surat suara yang rusah atau sudah tercoblos
Pemilih membawa surat suara ke dalam bilik suara dan menggunakan hak pilihnya mencoblos salah satu kolom pasangan calon Gubernur Wakil Gubernur
Pemilih melipat kembali surat suara yang telah dicoblos lalu keluar dari bilik menuju meja kotak suara dan memasukkannya ke dalam kotak suara, Pemilih mencelupkan jarinya ke dalam tinta biru, sebagai bukti telah menggunakan hak pilihnya.
( UNTIRTA )Jalan Raya Jakarta KM. 4, Panancangan, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42124
+(628) 9628 1477 48
bantenmencari.blogspot.co.id
0 komentar:
Posting Komentar